Rumah Adat Sumatera Selatan

Rumah adat Sumsel

Secara umum, bentuk dan fungsi rumah adat Sumsel cukup berbeda dengan rumah adat pada umumnya. Hal ini karena dipengaruhi oleh wilayah Sumatera Selatan yang memiliki kondisi geografis yang berbeda.

Misalnya, karena banyaknya area perairan seperti rawa-rawa dan sungai yang tersebar di seantero bumi Sriwijaya.

Rumah Limas salah satunya, merupakan rumah adat populer. Namun, selain rumah Limas masih banyak lagi rumah adat lainnya yang berasal dari bumi Sriwijaya.

Berikut daftar beberapa rumah adat Sumatera Selatan yang penting untuk diketahui!

7 Daftar Rumah Adat Sumatera Selatan

1. Rumah Limas

Rumah adat Sumatera Selatan
Rumah Limas adalah bangunan tradisional yang dianggap mewakili rumah adat Sumatera Selatan. Nama Limas berasal dari dua kata, lima dan emas.

Ciri utama dari rumah adat ini yaitu memiliki tiang penyangga dengan ketinggian 1,5 – 2 meter dari permukaan tanah.

Setiap rumah Limas memiliki undakan (kekijing) yang berjumlah 2 sampai 4 buah.

Terdapat lima ruangan dalam rumah limas, yaitu Pagar Tenggulung, Jogan, Kekijing Ketiga, Kekijing Keempat, dan Gegajah.

2. Rumah Cara Gudang

Rumah Adat Sumatera Selatan

Rumah Cara Gudang adalah rumah adat Sumsel yang mempunyai bentuk memanjang seperti gudang.

Material yang digunakan untuk membuat rumah tradisional Sumatera Selatan ini adalah kayu berkualitas, seperti kayu tembesu, unglen, dan petanang.

Terdapat tiga ruangan utama di rumah Cara Gudang, yaitu ruang depan, ruang tengah, dan ruang belakang.

Baca juga: Rumah Adat NTT

3. Rumah Rakit

Rumah ini tergolong unik, karena rumah adat ini dibangun terapung di atas sebuah rakit.

Pondasi dari rumah ini terbuat dari balok kayu dan potongan bambu dengan tiang-tiang yang diikat ke tonggak yang tertancap di tepi sungai.

Karena dibangun di tepi sungai, di bagian depan terdapat pintu utama yang menghadap ke daratan dan dihubungkan oleh sebuah jembatan bambu.

4. Rumah Kilapan

Rumah adat Sumatera Selatan

Rumah Kilapan merupakan rumah adat Sumatera Selatan yang mengusung bentuk panggung dengan tiang penyangga setinggi 1,5 meter.

Berbeda dengan rumah adat lainnya, tiang penyangga pada rumah adat ini tidak ditancapkan langsung ke dalam tanah, melainkan diletakkan di atas tanah.

Pada rumah Kilapan tidak terdapat ukiran ataupun pahatan, tetapi seluruh area rumahnya dihaluskan mengunakan ketam atau sugu.

Baca juga: Rumah Adat Aceh

5. Rumah Tatahan

Rumah adat Tatahan

Rumah Tatahan merupakan rumah adat berbentuk bujur sangkar yang dibangun di atas tiang setinggi 1,5 meter.

Rumah adat ini berbahan dasar kayu tembesu atau kayu kelat, karena dinilai memili memiliki tingkat keawetan yang tinggi.

Rumah Tatahan atau disebut juga rumah bersemah, tatahan itu bermakna pahanan, merujuk pada banyakanya lukisan berbentuk pahatan pada dindingnya.

Secara umum, terdapat empat ruangan di rumah Tatahan yaitu sangkar atas, sangkar bawah, bagian depan, serta bagian tengah.

6.  Rumah Kingking

Rumah adat Sumatera Selatan

Rumah adat Kingking atau Padu Kingking merupakan rumah adat berbentuk bujur sangkar dengan atap yang terbuat dari bambu yang dibelah dua atau disebut sebagai gelumpai.

Rumah adat ini memiliki pembagian dan fungsi ruangan yang sama seperti pada rumah Tatahan.

Baca juga: Rumah Adat NTB

7. Rumah Ulu

Rumah adat Sumsel yang terakhir adalah Rumah Ulu. Rumah tradisional ini adalah milik masyarakat yang bermukim di hulu Sungai Musi, Sumatera Selatan.

Dalam proses pembangunannya terbilang cukup rumit karena harus mengikuti peraturan yang telah disepakati, yaitu sistem ulak-ulak.

Selain itu, material pembuatannya membutuhkan kayu khusus seperti kayu unglen untuk bagian pondasinya.

Sayangnya, untuk rumah adat ini sudah sangat langka dan sulit ditemukan di zaman sekarang.

Setelah kita mengetahui beberapa jenis rumah adat yang berasal dari provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tentunya kita sebagai generasi muda sudah sepantasnya ikut serta dalam upaya pelesatarian budaya Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *